Distribusi Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng tahun 2026
- May 25, 2026
- Kantor Desa botolempangan
Botolempangan 2026
Pemerintah Desa Botolempangan menerima Bantua Pangan beras dan minyak goreng tahun 2026 dari Bulog untuk pendistribusian bulan Februari dan Maret 2026. Adapun nominal daripada beras yang disalurkan untuk Desa Botolempangan sendiri meliputi bahan sembako berupa beras dengan total satuan sebanyak 20 kg dan minyak goreng sebanyak 4 liter per orang dengan alokasi bulan terhitung untuk bulan Februari dan Maret. Tercatat untuk masyarakat penerima bantuan kali ini sebanyak 424 orang dengan berbagai macam kriteria dan juga kategori yang diukur dari beberapa variable indikator kelayakan penerimaan. Beras di distribusi kan dari bulog ke desa kemudian pihak desa menyortir undangan yg dapat beras per dusun kemudian disampaikan ke kepala Dusun masing-masing agar disampaikan ke penerima. Kemudian setelah dibagikan dalam jangka waktu 2 hari kemudian pada hari senin kita menunggu masyarakat untuk mengambil dengan membawa fotocopy ktp dan KK guna sebagai prosedur dalam pencocokan nik yang ada di undangan dengan yg ada di KTP dan juga KK setelah itu masyarakat diminta untuk menandatangani berita acara perihal tanda serah terima. Persyaratan PBP ini diolah oleh dinas sosial yang data berasal hasil survei yang dilakukan oleh staff desa tetapi setelah penyerahan data dari staff desa kemudian dinas sosial kembali turun ke lapangan untuk menguji kelayakan apakah yang dapat betul-betul layak atau tidak, data yang disalurkan dan di verifikasi kan oleh dinas sosial, verifikasi kategori dari dinas sosial itu hanya diketahui oleh dinas sosial kabupaten maros. Petugas penyalur menjelaskan beberapa mekanisme terkait pendistribusian ini yang meliputi beberapa mekanisme yang terdapat pada aplikasi diantaranya:
1. Normal
Penyerahan diberikan kepada PBP (Penerimaan Bantuan Pangan) secara lansung atau diwakilkan oleh seseorang yang memiliki satu KK dengan PBP terdaftar.
2. Perwakilan
Penyerahan yang diberikan kepada PBL namun diwakilkan oleh seseorang yang tidak satu KK dengan PBP terdaftar
3. Pengganti
Penyerahan yang diberikan kepada orang lain sebagai pengganti PBL karena alasan tertentu diantaranya:
- pindah domisili
- dicatat lebih dari 1 kali
- tidak ditemukan alamatnya
- tidak ditemukan pada alamat terdata
- menolak menerima bantuan
- tidak memenuhi syarat PBP
- meninggal dunia
4. Kolektif
Penyerahan yang diwakilkan oleh seorang pejabat setempat yang mewakili seluruh kelurahan/desa